ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub
system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur
organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam
rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola
Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing
unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen
koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan
dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan
setahun sekali.
·
Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan
struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat
anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Referensi
:
1. Buku Teori dan
Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar