Sabtu, 10 November 2012

PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN & EKONOMI INDONESIA

EKONOMI KOPERASI
TUGAS SOFTSKILL 1
Dosen : Sriyanto





oleh :
Marista Fitri                (24211309)






Kelas   : 2EB07
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2012



KATA PENGANTAR

Pertama kami ucapkan Puji serta Syukur kepada Allah SWT atas Ridho dan Doa-Nya telah membantu kami menyelesaikan tugas dengan lancar. Alhamdulillah dengan waktu yang singkat ini dan jadwal kuliah yang sangat padat, kami bisa menyelesaikan tugas makalah dengan tepat waktu. Dengan keterbatasan yang dimiliki oleh kami dalam pembuatan makalah ini, kami mohon maaf atas segala kekurangan, selain itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Koperasi: Teori dan Praktik / Arifin Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga, 2001.
Karena buku dan blog mereka saya bisa mendapatkan materi-materi yang saya perlukan di dalam makalah ini. Dan pada akhirnya tugas saya selesai tepat sesuai waktu yang ditentukan dengan lancar dan rapih. Dalam penyusunan makalah ini, tentunya saya tidak luput dari kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun, kiranya dapat memperbaiki pengembangan wacana dalam makalah ini.


                                                                                    Depok, 02 November 2012


                                                                                                  Penyusun







DAFTAR ISI



Kata pengantar..................................................................................................... 2
Daftar isi.............................................................................................................. 3
Pendahuluan........................................................................................................ 4
Isi :
1                       1.   Pengertian Koperasi................................................................................. 5
2                      2. Koperasi, Gotong Royong, Dan Tolong-Menolong................................ 6
3             3. Tujuan Koperasi....................................................................................... 6
4             4. Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia.................................................. 8
Daftar pustaka..................................................................................................... 10




PENDAHULUAN


            Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat menbedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu : konsep koperasi barat, dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari konsep tersebut.

            Koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian juga diimbangi dengan unsure positif lainnya.

            Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Peran penting lain koerasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.

            Sementara di dunia ketiga seperti Indonesia sebagai Negara berkembang walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerinah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya cmpur tangan pemerintah ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produks dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.



PEMBAHASAN


I. Pengertian Koperasi
            Sering kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai koperasi yang berlaku secara universal.
            Ada beberapa definisi koperasi menurut para ahli, salah satunya yaitu definisi menurut Hatta “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
            Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang  seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
            Berdasarkan batasan kopersi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·         Koperasi adalah badan usaha (bussines enterprise)
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
·         Koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

II. Koperasi, Gotong Royong, Dan Tolong-Menolong

            Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi berasal dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Di Indonesia bentuk keja sama sudah dikenal dengan istilah “gotong royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah dimulai tahun 2000 S.M.
            Dengan demikian apakah arti koperasi dapat disamakan dengan gotong royong ? atau apakah gotong royong dan tolong-menolong mempunyai prinsip yang sama dengan koperasi ? Mubyarto memberikan jawaban sebagai berikut.
            Koperasi, gotong royonng, dan tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama, tetapi mempunya  perbedaan yang mendasar sebagai berikut.
·         Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama (perbaikan jalan, membangun masjid / gereja)
·         Tolong-menolong menunjukan pada pencapaian tujuan peroangan (memperbaiki rumah, membawakan barang, dll)
·         Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas.
·         Koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tujuan ekonominya sangat jelas. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

III. Tujuan Koperasi

             Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

            “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

            Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.   Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.   Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.   Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.   Membangun tatanan perekonomian nasional.


     Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

IV. Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia
            Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
            Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga uatma” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system perekonomian nasional.
            Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

            Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi.
            Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
            Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.



DAFTAR PUSTAKA

Koperasi: Teori dan Praktik / Arifin Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga, 2001.

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar