EKONOMI KOPERASI
TUGAS SOFTSKILL 1
Dosen
: Sriyanto
oleh
:
Marista
Fitri (24211309)
Kelas : 2EB07
Jurusan
Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2012
KATA PENGANTAR
Pertama
kami ucapkan Puji serta Syukur kepada Allah SWT atas Ridho dan Doa-Nya telah
membantu kami menyelesaikan tugas dengan lancar. Alhamdulillah dengan waktu
yang singkat ini dan jadwal kuliah yang sangat padat, kami bisa menyelesaikan
tugas makalah dengan tepat waktu. Dengan keterbatasan yang dimiliki oleh kami dalam
pembuatan makalah ini, kami mohon maaf atas segala kekurangan, selain itu kami
mengucapkan terima kasih kepada :
1. Koperasi: Teori dan Praktik / Arifin
Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga,
2001.
Karena
buku dan blog
mereka saya bisa mendapatkan materi-materi yang saya perlukan di dalam makalah
ini. Dan pada akhirnya tugas saya selesai tepat sesuai waktu yang ditentukan
dengan lancar dan rapih. Dalam penyusunan makalah ini, tentunya saya tidak luput
dari kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun,
kiranya dapat memperbaiki pengembangan wacana dalam makalah ini.
Depok,
02 November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar..................................................................................................... 2
Daftar
isi.............................................................................................................. 3
Pendahuluan........................................................................................................ 4
Isi
:
1 1.
Pengertian Koperasi................................................................................. 5
2 2. Koperasi, Gotong Royong, Dan
Tolong-Menolong................................ 6
3 3.
Tujuan Koperasi....................................................................................... 6
4 4.
Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia.................................................. 8
Daftar
pustaka..................................................................................................... 10
PENDAHULUAN
Munkner dari University of Marburg,
Jerman Barat menbedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu : konsep koperasi
barat, dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran
bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari
Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang
berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari konsep tersebut.
Koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan
secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan
sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian juga diimbangi dengan
unsure positif lainnya.
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Peran penting lain koerasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Sementara di dunia ketiga seperti
Indonesia sebagai Negara berkembang walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerinah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya cmpur tangan
pemerintah ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah,
tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produks
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya untuk meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
PEMBAHASAN
I. Pengertian Koperasi
Sering
kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi
atau serangkaian prinsip koperasi. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya
bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai
koperasi yang berlaku secara universal.
Ada beberapa definisi koperasi menurut
para ahli, salah satunya yaitu definisi menurut Hatta “Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
Definisi Koperasi Indonesia menurut
UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan kopersi ini,
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·
Koperasi adalah badan usaha (bussines
enterprise)
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hokum koperasi.
·
Koperasi adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
II. Koperasi, Gotong Royong, Dan
Tolong-Menolong
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi berasal dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Di Indonesia bentuk keja sama sudah dikenal dengan
istilah “gotong royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia
sudah dimulai tahun 2000 S.M.
Dengan demikian apakah arti koperasi
dapat disamakan dengan gotong royong ? atau apakah gotong royong dan
tolong-menolong mempunyai prinsip yang sama dengan koperasi ? Mubyarto
memberikan jawaban sebagai berikut.
Koperasi, gotong royonng, dan
tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama, tetapi
mempunya perbedaan yang mendasar sebagai
berikut.
·
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama (perbaikan jalan, membangun masjid / gereja)
·
Tolong-menolong menunjukan pada
pencapaian tujuan peroangan (memperbaiki rumah, membawakan barang, dll)
·
Gotong royong dan tolong menolong
mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas.
·
Koperasi, yang terjadi adalah
sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang
tujuan ekonominya sangat jelas. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa gotong
royong dan tolong-menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
III. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat
tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian
nasional.
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
IV.
Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan.
Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito
(1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga uatma” atau “tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai
pilar utama dalam system perekonomian nasional.
Ditinjau
dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
system perekonomian nasional yaitu :
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Ketiga
badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku ekonomi. Berarti dari ketiga
pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian
nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan
produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi
ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi
pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional dan dinamis
adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang melekat pada
masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di dalam system
ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi
dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan. Akan tetapi,
seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam perjalanannya, koperasi
juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Koperasi: Teori dan Praktik / Arifin
Sitio, Halomoan Tamba; editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga,
2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar