1. Pengertian badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah termasuk jenis badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi
merupakan badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25 tahun 1992. Koperasi mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaannyayaitu pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan system menajemen usaha (keuangan, tekhnik, organisasi, dan
informasi) dan system keanggotaan.
3. Tujuan dan nilai koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan organisasi
·
Mengkoordinasi keputusan
·
Menyediakan norma
·
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
·
Memaksimumkan Keuntungan (maximize profit)
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the
value of the firm)
·
Meminimumkan Biaya (minimize cost)
Koperasi
·
Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
·
Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada
pengukuran
·
nilai benefit dan nilai
perusahaan
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi
laba
·
Konsep laba dalam koperasi
adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat
yang diterima.
·
Innovation theory of
profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Managerial Efficiency
Theory of profit; organisasi yang dikelola
dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m
atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di
aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
- SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota. Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI
“biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya.
Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai
dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Referensi :
4. http://www.koperasindo.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar