PENGERTIAN
& PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Sering
kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi
atau serangkaian prinsip koperasi. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya
bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai
koperasi yang berlaku secara universal.
Definisi
menurut para ahli :
·
Definisi
ILO
(International Labour Organization) sebagai berikut.
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled business organization a fair share of the risk and
benefits of the undertaking”.
Delam definisi ILO terkandung 6 elemen :
v Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
v Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkesukarelaan
v Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
v Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis
v Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutukan
v Anggota
koperasi menerima resiko manfaat secara seimbang
·
Definisi
Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi
Dooren
“There is no single
definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that a cooperative union is an association or member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.”
·
Definisi
Hatta
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·
Definisi
Munkner
“Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan }urusniaga” secara
kumpulan, yang merazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.”
·
Definisi
UU No. 25/1992
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan kopersi ini,
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
v Koperasi
adalah badan usaha (bussines enterprise)
v Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
v Koperasi
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
v Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
v Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional.
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi
sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
·
Prinsip
Munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik & Pelanggan
5. Manajemen
& pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi
kebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan pemetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil & merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
·
Prinsip
Rochdale
Prisnsip
ini awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris 1944.
Adapun unsure-unsur prinsip Rochdale ini menurut aslinya adalah sebagai berikut
:
1. Pengwasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
·
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di
Jerman. Karena keadaan ekonomi yang buruk maka Reiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan bank rakyat, prinsip sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja
terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar sukarela
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip
Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip-Prisnip
Koperasi Indonesia
·
UU No.12
tahun 1967
1. Sifat
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa-jasa masing-masing
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
·
UU No.
25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk
menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Didasarkan pada kesamaan hak suara bgi setiap
anggota dalam koperasi.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
SHU adalah selisih antara pendaatan yang
diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha.
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
Simpanan yang disetorkan oleh anggota termasuk
dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga tinggi
atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan
membebani dirinya sendiri.
5. Kemandirian
Maksudnya adalah koperasi harus mempu berdiri
sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.
6. Pendidikan
perkoperasian
Intinya dari prinsip ini adalah peningatan
kualitas SDM koperasi adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya.
7. Kerja
sama antar koperasi
Masing-masing koperasi memiliki kekurangan dan
kelebihan masing-masing meskipun di bidang yang berbeda namun tujuannya tetap
sama. Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan
dan menghilangkan kekurangan masing-masing, sehingga mencapai hasil optimal.
Referensi
:
1. Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar