ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi, agar koperasi dapat berjalan sebagaimana
mestinya
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
·
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
A.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·
Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi atau hibah.
·
Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal
yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk
menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi
yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok
dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan
dalam usaha.
Dari
fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal
dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal
koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai
jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat
menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat
memutarnya menjadi modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen
untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun
untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan
koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja
juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi,
seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana
pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para
anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik
dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila
selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun
akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap
berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal
internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan
otonom bagi koperasi.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian
hari
·
Perluasan usaha
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar